Kasus korupsi Kulonprogo di SPBU Wates telah diputus oleh MA berupa pidana terhadap Theresia Herdini Prasasti Sumekar. Namun, terpidana kabur selama enam tahun dan baru tertangkap pada Rabu (13/5/2015) dini hari
Harianjogja.com, KULONPROGO- Kejaksaan Negeri Wates Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap Theresia Herdini Prasasti Sumekar, terpidana korupsi penyimpangan pengelolaan SPBU 44-55-02 Wates dengan kerugian Rp65 juta pada 2004/2005 yang selama ini buron.
“Tadi pagi, pada 00.40 WIB, kami dapat menangkap buron tindak pidana korupsi yang telah menjadi daftar pencarian orang [DPO] selama enam tahun. Terpidana Herdini diamankan di perumahan Kawasan Banyumanik, Kota Semarang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates Saring, Rabu (13/5/2015).
Sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Sebelumnya, pihaknya telah mengirim tim untuk melacak yang bersangkutan. Pada Rabu, pukul 00.40 WIB, yang bersangkutan ditangkap, kemudian dibawa ke Kejari Wates.
Sesampai di Kejari Wates, pihaknya langsung melakukan pemberkasan administrasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Herdini.
Tim dokter dari RSUD Wates memeriksa Herdini mulai dari kesehatan fisik, psikis, hingga kehamilan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan tidak hamil. Hanya saja, yang bersangkutan masih syok atas penangkapannya. Setelah pemberkasan selesai, sekitar 10.30 WIB, terpidana langsung ditahan di Lapas Kelas II Wirogunan,” katanya.
Ia mengatakan kasus itu, berawal terpidana sebagai Kepala SPBU Wates. Pada 21 Januari 2004, di mana pengelolaan SPBU tercantum terjadi kelebihan pemesanan atau delivery order (DO). Kemudian oleh terdakwa dimasukan ke dalam tangki pendam. Terpidana membelinya dari anggaran operasional SPBU.
“Hal ini menyebabkan kerugian negara Rp65 juta sebagaimana hasil pemeriksaan BPKP DIY,” katanya.
Kasi Intel Kejari Wates Arief Muda mengatakan eksekusi terhadap Theresia Herdini Prasasti Sumekar seharusnya dilakukan sejak turunnya putusan MA Nomor 1193/Pid.Sus/2008 yang isinya menolak permohonan kasasi terdakwa.
Namun, sebelum ada putusan MA, yang bersangkutan bersembunyi dan berpindah-pindah tempat, serta nomor telepon seluler.
“Kami berhasil menangkap terpidana Theresia Herdini Prasasti Sumekar dengan melacak media sosial Imei, karena kami tidak bisa melacak dengan nomor telepon genggam atau pun tempat tinggal,” katanya.
Comments