SLEMAN – Polda DIY mengosongkan lahan yang ditempati 32 kepala keluarga (KK) di komplek asrama polisi, Gowok, Caturtunggal, Depok, Sleman, Rabu (29/7/2015). Pengosongan lahan milik negara itu dilakukan secara bertahap karena akan dibangun markas Gegana Satuan Brimob Polda DIY.
Pantauan Bisnis.com di lokasi, Polda DIY mengerahkan sedikitnya 100 anggota Brimob dan Sabhara serta sejumlah truk untuk mengosongkan lahan. Personel Brimob dan Sabhara dikerahkan, selain untuk mengamankan lokasi sekaligus mengosongkan perabotan rumah tangga. Selain itu, ada tiga unit alat berat yang meratakan bangunan. Proses itu berjalan tertib tanpa adanya perlawanan.
Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menjelaskan, lahan dan bangunan yang dikosongkan, dahulu merupakan asrama Brimob yang ditempati 32 KK pada tahun 1960. Tetapi dalam perkembangan saat ini telah dihuni pihak yang secara hukum dan legalitas tidak mempunyai hal untuk menempati lahan atau rumah tersebut.
“Jadi yang menempati itu ada juga, anak sampai cucu, mereka secara hukum tidak memiliki hak,” terang Anny saat ditemui di lokasi, Rabu (29/7/2015).
Ia menambahkan, pengosongan lahan dilakukan secara bertahap dengan sesuai prosedur, baik melalui musyawarah maupun hukum. Dari total 32 KK, proses pengosongan telah dilakukan sejak Oktober 2014. Melalui Surat Kapolda DIY nomor B/4348/IX/2015/RO Sarpras tertanggal 25 September 2014 tentang batas akhir pengosongan Aspol Gowok. Ketika itu untuk purnawirawan diberi batas waktu enam bulan, sedangkan warakawuri tiga bulan serta penghuni kos atau kontrakan diberi batas sebulan untuk angkat kaki.
Tetapi hingga bulan Juli 2015 masih ada lima KK yang tetap bertahan dan tidak bersedia pindah. Karena itu upaya paksa terhadap lima KK itu dilakukan pada Rabu (29/7/2015) kemarin. Mereka meminta disiapkan tempat tinggal baru, tapi hal itu tidak memungkinkan untuk dipenuhi. Dasar upaya paksa itu adalah surat Kapolda DIY nomor B/2382/VII/2015 tertanggal 3 Juli 2015.
“Alhamdulillah, untuk upaya paksa, lima KK berjalan aman dan tidak ada perlawanan,” imbuhnya.
Secara legalitas, kini lahan itu sepenuhnya milik negara, dalam hal ini Polri. Proses itu dilakukan mulai April 2010, Polda DIY mengajukan sertifikat tanah Aspol Gowok ke Badan Pertanahan (BPN) Sleman. Tetapi kemudian 32 KK mengajukan gugatan ke PN Sleman namun ditolak. Meski warga sempat mengajukan kasasi ke MA, tapi putusannya justru menguatkan putusan PN Sleman.
“Dengan demikian lahan secara hukum sepenuhnya milik negara, dengan luas total 5.245 meter persegi dalam tiga sertifikat,” urainya.
Menurut Anny, pengosongan lahan mendesak dilakukan seiring dengan kebutuhan Polri dalam memberikan layanan ke masyarakat. Lahan itu selanjutnya akan dibangun markas Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda DIY. Mengingat detasemen vital itu belum memiliki markas khusus.
Comments