JOGJA-Babak penyidikan yang melibatkan mantan Bupati Bantul selaku Ketua Umum Persiba, Idham Samawi dan mantan Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga (Pora) Bantul Edy Bowo Nurcahyo dihentikan pada kasus hibah Persiba senilai Rp12,5 miliar dihentikan. Penghentian ini berdasarkan pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor Print-368/0.4/FD.1/08/2015 tanggal 4 Agustus 2015 untuk tersangka Edy Bowo Nurcahyo dan Nomor Print-369 /0.4/FD.1/08/2015 tanggal 4 Agustus 2015 untuk tersangka Idham Samawi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY mengatakan, penghentian penyidikan ini didasarkan atas tiga hal, yakni, hasil ekspos perkara yang dimaksud pada 3 Agustus 2015 yang diikuti seluruh jaksa penyidik, fungsional senior, asisten, Wakil Kepala Kejati, koordinator, dan sebagainya yang dipimpin Kepala Kejati DIY, petunjuk dari jaksa peneliti dan usul pendapat dari jaksa penyidik, serta mencermati hasil persidangan Dahono dan Maryani.
“Untuk menjamin kepastian hukum, maka Kejati DIY menghentikan penyidikan atas tindak pidana yang disangkakan kepada Idham Samawi dan Edy Bowo Nurcahyo karena tidak cukup bukti,” paparnya dalam jumpa pers di Kejati DIY, Selasa (4/8/2015).
Kurang bukti yang dimaksud, jabarnya, setelah jaksa melakukan pendalaman perkara sampai saat ini belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Dijelaskannya, jaksa juga tidak menemukan indikasi konspirasi dengan perkara yang melibatkan terdakwa Dahono dan Maryani.
Azwar tidak menampik jika keputusan Kejati DIY akan menimbulkan reaksi keras dari kalangan pegiat antikorupsi. Namun, tuturnya,Kejati DIY siap berdialog dan menjelaskan alasannya
Comments