Dewan meminta belasan hotel yang beroperasi tanpa mengantongi izin gangguan atau HO dipasangi stiker. Tujuannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
“Namun ternyata juga tidak bisa karena tidak ada regulasinya,” ujar Estri Utami, anggota Komisi A DPRD Jogja, Rabu (26/8/2015).
Penghentian operasional hotel untuk sementara waktu, kata dia, juga tidak memungkinkan karena terganjal regulasi.
Diungkapkannya, komisi A sudah melakukan pemanggilan kepada Dinas Perizinan (Dinzin) dan Dinas Ketertiban (Dintib) untuk dimintai keterangan seputar keberadaan hotel-hotel tak ber-HO namun masih beroperasi. Hasilnya, dinas menerangkan hotel-hotel tersebut sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun belum mengaku melayangkan surat panggilan kepada hotel-hotel tersebut untuk dilakukan penindakan.
Ia berencana untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke hotel-hotel tersebut dalam waktu dekat. “Ini bentuk aksi dan pertanggungjawaban dewan kepada masyarakat,” ucapnya.
Wakil Walikota Jogja Imam Priyono mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel tetap harus diperiksa kembali. “Jangan-jangan izinnya keluar tetapi pendiriannya tidak sesuai aturan, misal melanggar sempadan jalan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dintib Jogja Nurwidihartana menuturkan sesuai dengan Perda No.2/2005 tidak ada mekanisme penutupan sementara bagi yang tidak mengantongi izin karena proses yustisi dilalui dengan pemeriksaan, persidangan, peringatan bertahap hingga penutupan.
Nurwidi menilai, persoalan hotel tidak berizin HO merupakan persoalan lama. Sepanjang Januari sampai Juni 2015, Dintib sudah membawa sembilan hotel ke persidangan. Ancaman hukuman sesuai perda yakni tiga bulan kurungan dan atau denda maksimal Rp50 juta, akan tetapi mereka divonis bersalah dan membayar denda berkisar Rp500.000 sampai Rp1 juta. “Tetapi tidak sampai berakhir di penutupan karena mereka akhirnya melengkapi izin HO,” ujarnya.
Comments