Kab GunungkidulNews

Tiap Pasangan Hanya Boleh Manfaatkan 3 Akun Medsos

0

Ketua KPU Gunungkidul Mohammad Zainuri Ikhsan mengatakan, berbagai cara dilakukan pasangan calon untuk menggaet simpati publik. Selain berkampanye dengan cara tatap muka dengan warga, pasangan calon juga menggunakan layanan media sosial di internet.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 7/2015 tentang Kampanye, KPU Gunungkidul membatasi kampanye pasangan calon di media sosial sebanyak tiga akun.

Berbagai media tersebut di antaranya facebook, twitter, path, Instagram atau pun blog. Hanya saja, sesuai dalam PKPU  No 7/2015 tentang Kampanye, masing-masing pasangan hanya diperbolehkan memiliki tiga akun media sosial.

“Untuk medianya, kami serahkan ke masing-masing pasangan dan boleh menggunakan apa saja, asalkan tidak boleh melebihi dari ketentuan,” kata Ikhsan kepada awak media di sela-sela kegiatan koordinasi lintas sektoral dalam Pilkada di Bangsal Sewokoprojo, Jumat (4/9/2015).

Dia menjelaskan, ketiga akun tersebut nantinya harus didaftarkan secara resmi ke KPU sebagai media kampanye. Harapannya saat masa tenang, akun-akun tersebut juga telah ditutup, sehingga tidak lagi eksis menyampaikan visi misi yang dimiliki.

“Untuk pengawasan, selain melibatkan Panitia Pengawas Pemilu juga akan menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia Daerah DIY,” ungkap Ikhsan.

Sementara itu, Komisioner KPU Gunungkidul Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, seluruh bahan kampanye sudah selesai dicetak. Mulai kemarin, bahan-bahan tersebut telah didistribusikan ke pasangan calon.

“Khusus untuk bahan kampanye, untuk penyebarannya kami serahkan ke masing-masing calon. Sedang untuk alat peraga kami yang pasang. Adapun pemasangannya disesuaikan dengan Peraturan Bupati yang ada,” kata Hani, kemarin.

Dia menambahkan, pihaknya sudah menginformasikan ke masing-masing pasangan calon untuk mengambil bahan kampanye di kantor KPU. Hanya saja, hingga Jumat siang, baru tim Benyamin Sudarmadi-Mustangid yang mengambil bahan kampanye yang meliputi pamflet, leaflet, flayer dan poster.

“Kami berharap agar pasangan yang lain segera mengambilnya untuk disebarkan ke warga,” ungkapnya.

Hani menambahkan, selain fasilitas kampanye yang disediakan KPU, pasangan calon masih diperbolehkan mencetak bahan kampanye secara mandiri. Hanya saja, pengadaan ini terbatas, sesuai dengan PKPU No 7/2015 pasal 26 disebutkan bahwa pasangan calon diperbolehkan mencetak bahan kampanye seperti kaos, pin, mug, topi, kalender, kartu nama ballpoint, dan stiker dengan ukuran maksimal 10 centimeter kali 5 centimeter.

“Adapun syarat lainnya, pengadaan tersebut tidak boleh melebihi nominal Rp25.000 per satuan item,” kata Hani lagi.

Kamera Digital Polaroid Snap Cetak Foto Instan Tanpa Tinta

Previous article

Liga Champions Eropa, Ini Peta Persaingan Setiap Grup

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *