Produsen jamu tradisional nekat memalsukan label Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) dan menuliskan alamat pabrik fiktif di kemasannya.
Fakta itu terungkap dari hasil penyitaan sedikitnya 9.620 botol jamu tradisional di rumah Giatmana Sularta, 40, warga Durenan RT 02/RW12 Tridadi, Sleman oleh BBPOM DIY belum lama ini.
Kasi Penyidikan BBPOM DIY Suliyanto menjelaskan, pihaknya mendapatkan ribuan botol jamu tanpa izin edar itu di rumah Giatmana selaku distributor. Mulai dari untuk pegal linu, asam urat sampai pada jamu kuat lelaki. Dikemas dalam botol ukuran besar dan kecil serta sachet.
Meski ditemukan ratusan karton kemasan yang belum diisi botol, pihak distributor berdalih bukan untuk memproduksi sendiri, melainkan hanya sebagai ganti jika terjadi kerusakan pada kemasan lainnya. “Kami belum menemukan bukti adanya aktivitas memproduksi di rumah tersebut,” terangnya di Kejari Sleman Kamis (10/9/2015).
Pihak BBPOM telah melakukan penyidikan sekaligus uji laboratorium terhadap kasus tersebut. Hasilnya, produsen memakai nomor label ijin palsu. Dalam kemasan tertera izin, Dep.Kes.POM.TR.053652601.
Suliyanto menegaskan nomor itu palsu. Pihaknya telah mengecek melalui website BBPOM pusat, bahwa tidak ada produsen jamu tradisional yang mendapatkan nomor ijin tersebut.
Selain itu, alamat produsen seperti yang tertera di kemasan juga fiktif. Dalam kemasan memakai alamat Jawa Timur. Pihaknya berkoordinasi dengan BBPOM Jawa Timur untuk mengecek ke lokasi. Tapi tidak ada pabrik jamu sesuai dengan alamat yang tertera. “Nomor ijin juga fiktif, pabrik juga fiktif. Kami masih selidiki letak pabrik ini dimana,” ujar dia.
Hasil laboratorium keseluruhan jamu tradisional yang ditemukan itu mengandung bahan kimia seperti antalgin dan phenyl butazon. Kedua bahan itu jika diminum tanpa dosis yang jelas menimbulkan efek panjang seperti serangan jantung, liver, ginjal sampai pada tulang keropos. Hasil sitaan BBPOM itu diperkirakan senilai minimal Rp76 juta. Karena tiap botol jamu dijual minimal Rp8.000. Sementara hasil sitaan lebih dari 9.600 botol.
“Kami belum cek lagi distributornya, kami harapkan tidak berjualan lagi karena itu membahayakan,” tegas dia.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nikolaus Kondomo menyatakan, ribuan botol itu telah dimusnahkan, Kamis (10/9/2015). Pihak distributor jamu telah divonis bersalah oleh PN Sleman melalui putusan no 211/Pid.sus/2015/PN.SMN. Karena melakukan tindak pidana tanpa memiliki kewenangan dan keahlian melakukan praktek kefarmasian.
Melanggar ketentuan Pasal 1998 UU 36/2009 tentang kesehatan. Sehingga dikenakan sanksi pidana denda Rp6 Juta.
“Semua yang ada di label itu fiktif. Karena mengandung bahan kimia kami memusnahkannya. Total ada 9.628 botol dalam 665 karton,” tegasnya.
Sementara itu Kapolres Sleman, AKBP Faried Zulkarnain siap diajak kerjasama dalam rangka mencari produsen jamu tradisional palsu tersebut jika kemungkinan berada di Sleman.
Comments