Kab SlemanNews

Bentor Dirazia, Mesin Diminta Segera Lepaskan Motor

0

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sleman AKP Yugi Bayu Hendarto menegaskan, penanganan terhadap beroperasinya ratusan bentor di Sleman harus segera dilakukan. Mengingat keberadaan bentor tidak sesuai peruntukannya dan tidak memiliki kelayakan jalan. Selain itu belum ada legalitas maupun uji kelayakan dari Ditjen Perhubungan Darat.

“Paling banyak bentor ada di Tempel, Prambanan, Pasar Sleman, kawasan Ambarrukmo Plaza, secara perlahan kami tertibkan, termasuk kereta kelinci juga,” ungkap mantan Kasat Lantas Polres Gunungkidul ini Jumat (18/9/2015).

Proses penindakan, kata dia, tidak sekadar melakukan penilangan hingga persidangan. Tetapi ketika terkena razia pemilik bentor diminta langsung melepas mesin agar kembali pada becak sebagaimana mestinya. Tetapi, menurutnya dari operasi selama sepekan terakhir banyak pemilik bentor enggan melepas dengan alasan sebagai sarana mencari penghidupan.

Kanir Regident Satlantas Polres Sleman Ipda Margono menambahkan hingga saat ini di DIY belum ada legalitas bentor. Sehingga penindakan akan terus dilakukan guna mencegah meluasnya kepemilikan bentor.

Berdasarkan data Polres Sleman sedikitnya ada 120 bentor yang beroperasi di Sleman. Mereka tersebar pada empat titik, yaitu 70 unit di Prambanan, 20 unit di Tempel, 10 unit di Pasar Sleman dan 20 unit di kawasan Jalan Solo, Depok. Angka itu bisa terus bertambah jika tidak dilakukan pencegahan, seiring dengan tidak adanya aturan hukum bagi bentor di DIY.

Sekolah Direnovasi, Siswa Sekolah Ini Belajar Di Serambi Masjid

Previous article

Penjualan Komputer Pribadi Terdongkrak Mahasiswa Baru

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman