Sopir pajero yang mengakibatkan dua nyawa melayang pada Kamis (1/10/2015) pagi belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun Polres Sleman memberikan sinyal mengenai hukuman enam tahun penjara atas kelalaian dan mengakibatkan hilangnya nyawa. Mengingat hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada tanda pengereman di sekitar lokasi kecelakaan.
Sebelumnya sepasang suami istri Yamilik dan Aris Nurhayati meninggal dunia setelah motor AB 6759 HM yang ditumpanginya ditabrak seorang dokter Mahendranata Afisena, 35, yang mengemudikan Mitsubishi Pajero AB 888 AV di Jalan Magelang Km 5 Kutuasem, Sinduadi, Mlati, Sleman, Kamis (1/10/2015) pagi. Mobil mewah itu terbalik setelah melarikan diri berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi kecelakan.
Kanit Laka Satlantas Polres Sleman Ipda Wartono menjelaskan, pihaknya belum bisa menetapkan dokter Mahendranata sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Alasannya karena masih dirawat di RS Bhayangkara Polda DIY. Bahkan pada Jumat (2/10/2015) masih menjalani operasi bahu kanan yang retak sebagai akibat dari tergulingnya Pajero yang disetir.
Jika kondisi kesehatannya membaik, pihaknya akan memeriksa Mahendranata itu lebih dahulu sebagai saksi. Bersamaan dengan itu pemeriksaan lima orang saksi juga akan dilakukan untuk melengkapi berkas. “Soal nanti dinaikkan statusnya , nanti tergantung keterangan saksi dan hasil olah TKP mana yang lebih lemah posisinya, mobil atau motor ,” terangnya saat ditemui di Mapolres Sleman Jumat (2/10/2015).
Wartono tidak menampik soal dugaan menguatnya kesalahan manusia dalam hal ini sopir Pajero dalam kasus tersebut. Mengingat hasil olah TKP ditemukan fakta tidak adanya bekas pengereman di titik terdekat lokasi kecelakan di kilometer lima Jalan Magelang. Dengan demikian, dugaannya Pajero melaju kencang kemudian menabrak kedua korban. Fakta itu sebenarnya bisa menjadi dasar bahwa posisi lemah berada di pihak mobil yang diduga sudah tidak berkonsentrasi dan langsung menabrak korban. Meski demikian pihaknya harus melakukan pemeriksaan sopir dan saksi lebih dahulu dalam suatu berita acara pemeriksaan.
Dengan adanya unsur kelalaian, Mahendra bisa dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Akibatnya bisa terancam hukuman enam tahun penjara karena kelalaiannya menjadikan korban meninggal dunia. Apalagi saat itu Mahendra tidak langsung menolong korban tetapi justru melarikan diri. “Tetapi menjadi tersangka itu perlu ada proses pemeriksaan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait dugaan pengemudi Pajero usai mengonsumsi minuman keras, Wartono belum bisa memastikan dengan alasan masih menunggu pemeriksaan. Selain itu, kata dia, perlu ada hasil tes kadar alkohol. Karena ada ukuran kadar alkohol tertentu yang masih diperbolehkan untuk dikonsumsi kemudian masih bisa konsentrasi dalam berkendara.
Comments