Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan surat edaran nomor 460/4044 tertanggal 30 September 2015 tentang larangan masyarakat agar tidak membakar daun kering tanaman kehutanan. Kebijakan yang berlaku di kawasan hutan ini untuk menghindari kebakaran.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 460/4044 tertanggal 30 September 2015 tentang larangan masyarakat agar tidak membakar daun kering tanaman kehutanan.
Penjabat Bupati Gunungkidul Budi Antono, Minggu mengatakan pada musim kemarau kelembaban udara rendah dan suhu tinggi sehingga daun mudah dilalap api.
Bila terjadi kebakaran hutan pada musim kemarau panjang di areal bekas tebangan, maka api sulit dipadamkan, kata Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat membuka lahan tanpa membakar lahan sehingga bisa mengurangi potensi kebakaran.
Untuk itu, masyarakat diminta untuk memendam dedaunan ke tanah agar bisa digunakan untuk pupuk organik karena bisa mengembalikan unsur hara dalam tanah.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak membuang puntung rokok sembarangan di sekitar dedaunan kering karena dikhawatirkan bisa memicu kebakaran.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gunungkidul, Agus Kamtono menjelaskan jika surat edaran tersebut sudah diteruskan ke camat dan perangkat desa.
Surat edaran itu menjadi pedoman untuk mencegah dan penanggulangan kebakaran hutan serta melakukan antisipasi kemarau panjang, katanya.
Comments