Upaya penyelamatan dua ekor hewan dilindungi dari warga Sleman dan Kulonprogo dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY pada Senin (19/10/2015). Satwa itu kemudian dititipkan di hutan Bunder, Gunungkidul dan Kebun Binatang Gembiraloka.
Koordinator Polisi Hutan BKSDA DIY Sulistyo Widodo menjelaskan, dua ekor hewan dilindungi itu antara lain Elang Bido yang diamankan dari seorang warga Gamping, Sleman. Satu lagi yaitu burung Kakatua Jambul Kuning diambil dari warga Lendah, Kulonprogo. Kedua pemilik hewan itu mendapatkannya dengan cara membeli dari penjual burung.
”Pengakuannya membeli, penjualnya siapa ini kami masih melakukan penyelidikan kami,” terangnya melalui sambungan telepon, Selasa (20/10/2015).
Dengan demikian, hingga Oktober, tahun 2015 ini BKSDA total telah mengamankan 34 ekor hewan dilindungi. Selain dari pemilik, satwa itu juga ada yang diambil langsung dari penjual.
”Sebagian besar satwa itu berasal dari luar DIY jadi bukan dari kekayaan hayati wilayah kita,” ujarnya.
Recananya, satwa dilindungi itu akan dilepasliarkan di hutan agar kembali ke habitatnya dengan harapan bisa berkembangbiak dan tidak punah. Kendati demikian, tidak mudah untuk melakukan pelepasan karena dengan mempertimbangkan kelangsungan hidupnya di alam. Setelah diamankan, satwa itu lebih dahulu direhabilitasi agar bisa bertaham hidup di alam.
Comments