Pemda DIY menyatakan sulit mengendalikan pembangunan hotel di Jogja yang sudah melebihi kapasitas. Namun, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan pihaknya akan berupaya melakukan penghentian sementara pembangunan hotel melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat.
Sultan mengatakan saat ini kondisi hotel di Jogja sudah main harga dan perang tarif antar hotel. “Berarti investasi hotel di Jogja ini sudah tidak kondusif,” kata Sultan saat ditemui di Kepatihan, Selasa (20/10/2015).
Dalam aturan investor asing yang akan berinvestasi di daerah harus mengantongi izin dari BKPM pusat. Sementara investor atau penanam modal dalam negeri (PMDN) harus mengantongi izin dari BKPM daerah, namun untuk PMDN yang akan membangun hotel izin melalui pemerintah kabupaten dan kota.
Sultan mengaku tidak mampu mengendalikan pembangunan hotel. “Kecuali saya menyampaikan ke BKPM pusat kalau bisa menghentikan dulu [investasi pembangunan hotel,” kata Sultan.
Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini mendorong investor asing diperioritaskan pada di sektor padat karya.
Pembangunan hotel di Jogja sudah dilakukan moratorium oleh pemerintah setempat, namun data dari Dinas Perijinan Kota Jogja, terdapat 104 hotel yang mendaftar sebelum moratorium.
Saat ini sudah ada 80 hotel sedang dalam proses pembangunan, sementara 24 hotel dalam proses melengkapi persyaratan membangun gedung. Jika dihitung dari daftar wajib pajak, jumlah hotel di Jogja mencapai 522 unit.
Moratorium pembangunan hotel di Jogja berlaku sejak Januari 2014 dan akan berakhir pada Desember 2016 mendatang. Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY juga telah meminta kepada Walikota Jogja untuk memperpanjang moratorium pendirian hotel di Jogja, karena jumlah hotel di Jogja sudah melebihi dari yang dibutuhkan.
Comments