Minat masyarakat untuk menginvestasikan dananya berbentuk emas terus meningkat. Selain mudah, investasi emas dinilai menguntungkan. Sebab, harga emas pasti naik dalam beberapa tahun mendatang.
Deputi Bisnis PT Pegadaian area Jogja Anna Savitri mengatakan, program Tabungan Emas Pegadaian melayani pembelian emas dengan fasilitas titipan berharga terjangkau.
Hanya dengan menabung minimal Rp5.000 saja, nasabah bisa memiliki emas. Dengan layanan ini, katanya, nasabah dapat berinvestasi dalam bentuk emas.
“Menabung Rp5.000 itu setara beratnya dengan 0,01 gram emas. Saldo tabungan yang dimiliki nasabah, juga bisa dikonversikan dalam bentuk emas. Itu kalau nasabah ingin mengambilnya,” kata Anna di temui di kantornya, Jumat (25/10/2015).
Dia menjelaskan, program Tabungan Emas tersebut diklaim menuai respon cukup ramai dari masyarakat. Di Jogja, misalnya, sejak diluncurkan pada Agustus 2015 lalu hingga kini jumlah nasabah Tabungan Emas mencapai 500 orang.
Untuk sementara, program tersebut baru dilayani di Kantor Cabang Ngupasan, Jogja. Desember mendatang, program serupa akan diberlakukan di 11 kantor cabang Pegadaian lainnya di area Jogja.
“Sistemnya adalah nasabah melakukan pembelian emas di pegadaian dan dapat buku tabungan. Hanya saja, saldo yang tertera di buku nantinya berupa satuan gram,” jelas Anna.
Dijelaskan Anna, tabungan tersebut menyasar segmen ibu rumah tangga dan kalangan ekonomi menengah ke bawah. Hal itu dilakukan sebagai pembelajaran kepada masyarakat bahwa menabung tidak hanya bisa dilakukan di sektor perbankan saja. Tetapi, ada fasilitas lain untuk berinvestasi dan menjaga stabilitas ekonomi keluarga.
“Kami ingin memberi edukasi kepada masyarakat, kalau menabung dan berinvestasi emas itu tidak harus untuk orang berduit. Masyarakat menengah bawah juga bisa berinvestasi. Prinsipnya, saat punya uang, kita bisa beli dengan menyesuaikan kondisi,” tukas Anna.
Syarat membuka Tabungan Emas ini menurutnya cukup mudah. Nasabah hanya dikenakan biaya administrasi dan materai, serta biaya pengelolaan sebesar Rp30.000 per tahun. Selama masa uji pasar, pihaknya menggratiskan biaya pengelolaan tersebut.
“Saldo bisa diambil kapan saja sesuai kebutuhan nasabah. Harga yang dibebankan sesuai dengan harga emas saat nasabah hendak menjualnya,” katanya.
Jikapun nasabah ingin mengambil tabungannya dalam bentuk fisik emas batangan, proses konversinya tidak rumit. Nasabah hanya diharuskan memiliki saldo minimal lima gram dan bisa langsung dicetak dengan biaya cetak yang ditanggung nasabah.”Prinsipnya, disimpan sebagai saldo pun tak masalah, tidak mengurangi jumlah gramnya,” kata Anna.HarianJogja
Comments