Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan dinilai Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Jogja menyebabkan kenaikan upah minimum kota (UMK) Jogja 2016 tidak signifikan.
Berdasarkan rumus perhitungan UMK yang berasal dari UMK+ {UMK tahun berjalan x (inflasi+PDB)}, kenaikan UMK Jogja tidak lebih dari Rp150.000.Rinciannya, UMK 2015 sebesar Rp1.3 juta, inflasi di Jogja tahun ini 6,83%, dan produk domestik bruto (PDB) 4,67%.
Sekretaris Dewan Pengupahan Jogja Rihari Wulandari mengatakan perubahan penghitungan UMK dari pemerintah pusat mengharuskan pemerintah di daerah mengikuti kebijakan tersebut. “Hari ini kami sudah rapat bersama dengan Pemda DIY, intinya mengikuti keputusan pusat,” ujarnya, Selasa (27/8/2015).
Dikatakannya, walikota sudah menandatangani rekomendasi UMK Jogja dan segera diserahkan kepada gubenur untuk meminta rekomendasi. Kendati demikian, ia enggan menyebutkan usulan UMK Jogja.
“Sudah ada rumusnya, silakan menghitung sendiri, tetapi jangan saya yang menyebutkan,” ucap Wulan.
Ia tidak menampik, keberadaan PP Pengupahan mengubah penghitungan UMK. Pasalnya, tahun lalu masih berdasarkan pada kebutuhan hidup layak.
Diakuinya, usulan kenaikan UMK 2016 sudah disepakati bersama antara asosiasi pekerja, pengusaha, akademisi, serta unsur pemerintah.
Sebelumnya, Sekretaris Jendral Asosiasi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi menuturkan,sempat mengusulkan UMK Jogja 2016 sebesar Rp2,5 juta per bulan berdasarkan hasil survey langsung ke pasar dan melihat kenaikan harga.
Comments