Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) DIY menyatakan operasional ojek berbasis aplikasi smarphone atau Go-Jek tidak masuk dalam kriteria angkutan umum yang diizinkan. Namun, Dishubkominfo juga tak bisa melarangnya karena faktanya keberadaan Go-Jek dibutuhkan masyarakat.
“Dari sisi regulasi ilegal, tapi kami tak memiliki kewenangan untuk menindak.” kata Kepala Dishubkominfo DIY saat ditemui usai rapat dengan Komisi A di DPRD DIY, Kamis (19/11/2015).
Sigit menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74/2014 tentang Angkutan Jalan, yang dimaksud angkutan umum adalah kendaraan yang memiliki trayek, dan hanya kendaraan yang bukan roda dua.
Menurutnya, Go-Jek sebagai sepeda motor merupakan kendaraan roda dua yang masuk dalam kriteria uji keselamatan. Hanya, tidak digunakan untuk angkutan umum yang dipungut bayaran. Sehingga ketika ada petugas yang menertibkan Go-Jek pun, kata Sigit, juga sudah sesuai dengan aturan.
Namun demikian, Mantan Kepala Biro Umum, Humas, dan Protokoler, Pemda DIY ini mengakui keberadaan Go-Jek bisa bermanfaat buat masyarakat. Hal itu dilihat dari cara pelayanannya yang cukup baik, dan tarif yang pasti, serta ketepatan waktu perjalanan.
Artinya, kata Sigit, pelayanan Go-Jek bisa menjadi pemacu bagi semua penyedia jasa angkutan umum, baik angkutan pemerintah, mau pun angkutan umum lainnya. “Sehingga ada persaingan dalam melayani masyarakat.” paparnya.
Sigit menambahkan, pengguna jasa Go-Jek tidak terkover asuransi jasa raharja sebagai angkutan umum yang legal.
Diketahui layanan Go-Jek secara resmi mulai beroperasi di DIY sejak Senin, pekan lalu. Go-Jek mengklaim sudah banyak yang mendaftar untuk menjadi driver Go-Jek, dan sebagian pendaftar adalah tukang ojek konvensional di Jogja. Pendaftaran akan terus dibuka.
Comments