Sebanyak 144.289 pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) di DIY terdampak kenaikan tarifuntuk daya 1.300 Volt Ampere (VA) dan 2.200 VA per 1 Desember 2015.
“Untuk tarif, berdasarkan surat edaran menjadi 1.509,38 per Kwh [sebelumnya Rp1.352 per Kwh],” ujar dia, Selasa (1/12/2015).
Ia mengungkapkan, saat ini, belum tampak reaksi masyarakat terhadap kebijakan baru ini. Ia menjelaskan, tarif baru ini akan mulai mereka rasakan pada Januari 2016. “Tarif ini akan mulai dibayarkan pada Januari 2016,” jelas dia.
Tarif golongan 1.300 VA dan 2.200 VA masuk pada tariff adjustment. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 dan telah diubah dengan Permen ESDM No 09 Tahun 2015.
Tariff adjustment diberlakukan setiap bulan menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dollar Amerika terhadap mata uang rupiah, harga minyak, dan inflasi bulanan.
Selain golongan 1.300 VA dan 2.200 VA, ada 10 golongan listrik pelanggan PLN yang masuk golongan tariff adjustment, yakni Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA, Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA, Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA, Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA, Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA, Kantor Pemerintah P-2/TM daya di atas 200 kVA, Penerangan Jalan Umum P-3/TR, dan Layanan khusus TR/TM/TT.
Comments