Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah melayangkan Surat Peringatan (SP) dua untuk 89 toko modern berjejaring yang menyalahi aturan. Saat ini ke-89 toko tersebut diminta untuk mengurus perizinannya.
SP diberikan karena SP 1 yang sudah dilayangkan tak juga diperhatikan pemilik toko. “Ada 89 toko modern yang sudah kena SP 2. Prinsipnya kami akan berikan SP 1-3. Setiap surat peringatan berjarak dua minggu,” kata Penjabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi, di sela-sela kegiatan di Kantor Kecamatan Prambanan, Kamis (3/12/2015).
Ia berkomitmen konsisten akan menindak toko modern berjejaring yang menyalahi aturan, baik dari segi jarak, kesanggupan kemitraan dan kesanggupan perekrutan tenaga kerja lokal.
Pihaknya menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan 89 toko modern tersebut adalah jarak. Realisasinya jarak antara toko modern dan pasar tradisional tidak mencapai satu kilometer. Namun ia mengklaim, sebagian penerima SP 2 sudah bersedia mengurus perizinan ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT).
Keberadaan Toko Modern di Sleman semakin marak. Saat ini ada lebih dari 300 toko modern yang beroperasi. Gatot akan melihat secara detail toko modern yang menyalahi aturan untuk segera ditindak. “SP 3 sampai akhir Desember. Kalau perizinan tidak segera dipenuhi ya kami minta tutup. Targetnya awal Januari lah [mulai ditertibkan],” kata Gatot.
Selanjutnya, pihaknya akan semakin tegas menindak perkembangan toko modern. Kuota per kecamatan harus menjadi acuan agar jumlah toko modern yang beroperasi tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Kepala BPMPPT Sleman, Purwatno Widodo, Menyampaikan 89 toko modern yang dikenai SP 2 telah diketahui nama dan alamatnya. Hal itu akan memudahkan pemerintah untuk menindak. Beberapa toko yang mengaku akan mengurus proses perizinan, diupayakan hingga Desember izin tersebut sudah turun.
Comments