Pemeriksaan ketat mulai diberlakukan di Adisutjipto sejak September 2015 seiring dengan terbitnya Permen 127/2015 tentang keamanan penerbangan nasional. Jika pada security check point (SCP) I dan II sebelumnya memang tidak seketat pasca diterbitkannya aturan tersebut.
Tak hanya secara manual, item barang itu juga harus melalui x-ray untuk mengetahui adanya bentuk fisik yang membahayakan seperti modelnya lancip atau tajam.
“Kelihatannya memang seperti aksesoris biasa, tapi setelah dilihat di x-ray, ikat pinggang itu ternyata senjata tajam. Kalau di saat penerbangan untuk mengancam bagaimana? Maka kami tertibkan,” tegas General Manager Bandara Adisutjipto Kolonel Pnb Agus Pandu Purnama, Jumat (8/1/2016)
Meski tidak mendata secara pasti identitas dan jumlah calon penumpang yang membawa senjata tajam, namun ia memastikan kasusnya tergolong banyak dengan rute tujuan serta maskapai yang beragam. Mereka tidak ditahan dan diperbolehkan melanjutkan ke pesawat. Tetapi petugas harus memastikan ke calon penumpang itu benar-benar bersih dari barang berbahaya sehingga tidak menimbulkan ancaman.
Pandu berharap, masyarakat terutama calon penumpang pesawat bisa memahami aturan ini. Karena muara dari penertiban adalah demi mewujudkan keamanan penerbangan.
Comments