Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian Paku Alam IX sebagai Wakil Gubernur DIY akhirnya turun.
Sekretaris Dewan DPRD DIY Drajad Ruswandono Senin (18/1/2016) mengatakan pihaknya sudah menjemput SK itu Jumat (15/1/2016) di Direktorat Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Surat yang menunjukkan secara hukum Paku Alam IX sudah tak lagi menjabat sebagai Wagub itu tiba di kantor DPRD DIY Senin pagi.
Keppres Nomor 3/0/2015 tentang Pemberhentian dengan Hormat Wakil Gubernur DIY Masa Jabatan 2012-2017 itu selanjutnya ditujukan kepada Gubernur DIY. Tembusannya ditujukan pula kepada Pura Pakualaman dan Pengadilan Negeri Jogja.
Comments