Perbedaan hasil pengukuran dan pendataan lahan calon lokasi bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) dengan data yang tercantum pada sertifikat hak milik tidak hanya berupa berkurangnya luas lahan. Beberapa lahan juga diketahui justru bertambah luasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Survei dan Pengukuran BPN Kulonprogo, Obed Tri Pambudi mengatakan, keakuratan data memang tidak bisa mutlak 100 persen. Selisih luas lahan bisa saja terjadi. Kondisi itu, salah satunya terjadi akibat adanya pemasangan kembali patok yang telah hilang sebelum proses pengukuran. Geser sedikit saja, ukuran luas lahan bisa berubah.
Kendati begitu, hasil pengukuran dan pendataan masih bisa diperbaiki dan dikoreksi. Obed lalu meminta para pemilik lahan mencermati data yang akan diumumkan selama 14 hari kerja. Waktu itu hendaknya juga dimanfaatkan untuk menyampaikan keberatan apabila ada data yang dianggap kurang sesuai. Tim bisa kembali melakukan pengecekan di lapangan jika memang dibutuhkan. Namun, dia belum bisa memberikan kepastian mengenai kapan upaya itu dilaksanakan.
Soal bertambahnya luas lahan usai pengukuran oleh tim BPN, Obed menyadari jika penyelesaiannya tidak akan mudah. Selain pengecekan ulang, dia berharap hal itu bisa dicari solusinya melalui musyawarah antarpemilik lahan yang berbatasan.
Comments