Perusahaan Listrik Negara (PLN) mendenda sejumlah pemilik tempat karaoke di Pantai Parangtritis karena menggunakan listrik secara ilegal. Mereka didenda masing-masing belasan juta rupiah.
PLN memutuskan mendenda empat pelanggan tersebut masing-masing senilai Rp11,5 juta. Satu diantara tiga pelanggan kini mulai menyicil denda, sedangkan tiga lainnya belum memenuhi kewajibannya. PLN mengancam membawa kasus ini ke ranah pidana bila denda tidak dibayar.
“Kami menempuh cara persuasif dulu dengan denda, kalau enggak dibayar terpaksa kami bawa ke hukum. Karena kasus seperti ini bisa dipidanakan,” papar Manajer Distribusi Listrik PLN area DIY-Jawa Tengah Andreas Heru Sumariyanto, Kamis (21/1/2016).
Ditambahkannya, kasus pencurian listrik sampai sekarang masih marak terjadi. Pada 2015, total kerugian akibat pencurian listrik di Jogja mencapai hingga Rp600 juta. Kerugian tersebut melibatkan lebih dari 1.000 kasus pencurian listrik.
Comments