Isu para penjual minuman keras (miras) di DIY di-backing-i oleh oknum aparat ditanggapi serius oleh pihak kepolisian. Polda DIY berjanji akan menindak tegas oknum anggota yang terbukti menjadi backing dan menerima setoran dari penjual miras.
Hal tersebut disampaikan Kapolda DIY Brigjen Pol Erwin Triwanto. Erwin meminta keterlibatan masyarakat untuk melaporkan oknum kepolisian yang menjadi backing penjual miras. Laporan dapat dilakukan dengan mendatangi unit Propam atau melalui SMS pengaduan masyarakat.
“Kami akan langsung selidiki dan dibawa ke sidang kode etik. Kami minta bila ada warga yang mengetahui oknum anggota menjadi backing atau menerima setoran untuk mau melaporkan” katanya, Kamis (11/2/2016).
Erwin menegaskan, setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran selalu ditindak tegas. Agar efektif, aduan yang disampaikan harus jelas dan gamblang. Seringkali, pengaduan yang diterima tidak disertai dengan informasi yang jelas.
Parahnya, saat Polda akan melakukan klarifikasi nomor pengirim (pengadu) tidak aktif. “Warga yang mengadukan akan kami lindungi. Jadi tidak usah khawatir,” ungkapnya.
Tidak hanya akan menindak anggotanya yang menjadi backing, Polda juga akan menindak organisasi masyarakat (Ormas) yang juga menjadi backing. “Jangan hanya anggota, kalau ada ormas yang jadi backing, laporkan juga. Kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.
Comments