Polda Daerah Istimewa Yogyakarta lakukan penyelidikan dugaan penipuan investasi pembangunan apartemen dan kondotel oleh PT Majestic Land yang merugikan investor lebih Rp10 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Antonius Pujianito di Sleman, Minggu mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi korban, Sekretaris dan Bendahara PT Majestic Land.
“Kami juga melakukan pengecekan objek lokasi pembangunan, untuk menguatkan bukti. Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (14/2/2016).
Ia mengatakan, setelah gelar perkara, kemudian baru akan dilakukan pemanggilan terlapor.
“Ada prosedur pemanggilan pertama, kedua sampai nanti bisa secara paksa kalau tidak hadir terus menerus,” katanya.
Menurut dia, meski kasus itu dilaporkan banyak korban, proses pemeriksaan akan dijadikan dalam satu berkas penanganan.
“Dalam kasus itu bisa diberlakukan UU Perlindungan konsumen serta KUHP tentang penipuan penggelapan,” katanya.
Sebelumnya belasan korban penipuan investasi pembangunan hotel dan apartemen oleh PT Majestic Land mendatangi Mapolda DIY untuk melaporkan ulang dan menuntut penyelesaian kasus tersebut, Minggu.
Comments