Masyarakat DIY kini dapat menabung emas di Pegadaian. Produk baru Pegadaian ini bertujuan mengajak masyarakat berinvestasi dalam bentuk tabungan emas.
Awalnya, baru dua tempat yang melayani produk Menabung Emas yakni di Ngupasan, Jogja dan Sleman. Saat ini, sudah ada tambahan cabang yang melayani sebanyak enam cabang di Lempuyangan, Basen, Tugu Kulon, Bantul, dan Jogoyudan.
“Minggu depan ada tiga cabang lagi yakni di cabang Syariah Kusumanegara, cabang konvensional Kentungan, dan Magelang. Animo masyarakat sangat besar. Kemarin baru mulai uji coba, sekarang sudah mulai ekspansi di cabang-cabang,” ujar dia ketika ditemui di Pegadaian Kantor Cabang Ngupasan, Jogja, Senin (22/2/2016).
Anna menyebutkan, pada enam titik baru pelayanan tabungan emas terdapat 500-an penabung. Total penabung untuk produk ini sejak Desember 2015 sekitar 1.200 nasabah. Adapun target hingga akhir 2016 sebanyak 8.500 nasabah. Target tersebut dipecah menjadi setiap triwulan. Pada triwulan pertama, target yang dipasang sebanyak 2.500 nasabah.
“Sampai saat ini total tabungan emas sudah sebesar 1,5 kg,” ujar dia.
Pegadaian berharap semakin banyak masyarakat yang mengakses tabungan ini. Sasarannya adalah masyarakat yang belum pernah tahu mereka dapat menabung dalam bentuk emas. Anna juga menjelaskan, jika produk ini berbeda dengan cicil emas yang banyak ditawarkan perbankan. Melalui menabung emas, masyarakat dapat menabung dengan jumlah yang dikehendaki minimal Rp5.000.
“Nominal setiap kali menabung juga ramah. Kami yakin produk ini bisa menjangkau masyarakat kelas menengah dan bawah. Kami juga mengajak siswa-siswa SMA untuk mulai menabung emas,” jelasnya.
Untuk membuka tabungan, masyarakat hanya perlu menyerahkan fotokopi KTP, mengisi formulir, membeli materai, serta biaya administrasi sebesar Rp5.000. Besar tabungan pertama minimal Rp5.000. Saat ini tengah masa promo hingga akhir Februari 2016. Penabung akan mendapatkan keringanan berupa gratis biaya pengelolaan rekening sebesar Rp30.000 per tahun.
Frekuensi menabung juga diserahkan penuh kepada nasabah. Mereka dapat menabung setiap hari, seminggu sekali, atau satu bulan sekali. Untuk menabung, dapat dilakukan di cabang-cabang yang sudah menjalankan layanan menabung emas karena sistem sudah online. Namun, ketika akan melakukan pengambilan, harus dilakukan di cabang pembukaan rekening.
Ada dua macam pencairan. Pertama, ketika nasabah ingin mencetak emas, hal itu bisa dilakukan ketika nilai tabungan minimal sudah setara dengan lima gram emas. Nasabah akan dikenai ongkos cetak sesuai besaran emas yang akan dicetak dalam bentuk emas batangan. Kedua, nasabah bisa mencairkan (menjual emas) langsung dalam bentuk uang jika nilai tabungan minimal sudah setara dengan emas satu gram. Nilainya nanti akan disesuaikan dengan harga emas saat pencairan itu dilakukan.
“Pengakses produk ini banyak yang di Jogja. Tetapi, kami sudah mengarahkan ke daerah pedesaan. Peluang itu ada. Bulan depan, cabang Gunungkidul dan Brosot juga mulai melayani,” ujar dia.
Anna mengatakan, produk Menabung Emas merupakan salah satu cara untuk mendukung program Pemerintah dalam mengajak masyarakat cerdas berinvestasi. Investasi tak hanya dilakukan di sektor properti dan tanah, tetapi juga bisa dalam bentuk emas. Melalui produk ini, diharapkan tidak hanya masayarakat menengah ke atas yang bisa berinvestasi tetapi juga bisa dinikmati oleh masyatakat
Comments