Kab KulonprogoNews

5 Kg Paku Menancap di Pohon di Kawasan Wates

0

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah kelompok masyarakat Kulonprogo mengadakan aksi pencabutan paku yang menancap di pohon di berbagai titik di Wates, Kulonprogo, Minggu (13/3/2016).

Dalam aksi tersebut, ditemukan paku hingga sejumlah 5 kilogram yang umumnya digunakan untuk memasang reklame di pohon-pohon tersebut.

Kegiatan tersebut dilakukan bersamaan dengan sosialisasi ke masyarakat akan larangan pemasangan reklame yang tidak tepat oleh Satpol PP Kulonprogo. Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanto menjelaskan bahwa banyak reklame yang melanggar peraturan karena dipasang melintang, dipaku di pohon, dan lainnya.

“Ini sekaligus juga sebagai penegakan perbup reklame,” ujarnya seusai acara. Peraturan yang dimaksud yakni Perbup No.51/2012 tentang pengelolaan penyelenggaraan reklame.

Ia menguraikan bahwa keikutsertaan masyarakat luas dapat menjadi salah satu sarana sosialisasi untuk lebih peduli pada lingkungan. Selain itu, bisa disebarkan pula mengenai media sosial mengenai beberapa peraturan yang berlaku terkait dengan pemasangan reklame yang harus dipatuhi.

Reklame yang melanggar aturan biasanya merupakan spanduk dan baliho berisi materi iklan rokok, operator seluler, bisnis properti, serta rumah makan. Selain posisinya dan izinnya yang belum jelas, reklame ini biasanya dipasang dengan menancapkannya ke pohon dengan bantuan paku.

Duana menyebutkan bahwa dalam satu kali operasi kadang ditemukan ratusan paku yang tertancap dalam satu pohon. Paku-paku ini biasanya sudah tertancap di pohon tersebut dalam waktu lama meskipun reklamenya sudah hilang.

SUKAMDANI S. GITOSARDJONO: Entrepreneur Tak Lekang Usia

Previous article

Bright Gas 5,5 kg dan Bright Gas Kaleng 220 Gram Masuk Jogja

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *