Warga peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Bantul mulai turun kelas, menyusul kenaikan tarif premi asuransi per April tahun ini.
Kepala Operasional BPJS Bantul Sutarji mengatakan, sejak pemerintah mengumumkan kenaikan tarif premi BPJS beberapa hari lalu, satu per satu warga Bantul mengonfirmasi hendak turun kelas.
“Hari ini saja yang menyatakan mau turun kelas lewat telepon ke saya sudah empat orang, belum yang bertanya lewat telepon kantor,” terang Sutarji, Senin (14/3/2016).
Mereka menanyakan bagaimana mekanisme turun kelas dalam kepesertaan JKN-BPJS. Menurut Sutarji, kebanyakan warga yang bertanya adalah peserta BPJS kelas I yang hendak turun menjadi peserta kelas II atau kelas III.
“Mungkin mereka keberatan kalau harus bayar premi dengan tarif baru. Misalnya untuk peserta kelas satu semula hanya bayar Rp59.500 per bulan kini menjadi Rp80.000. Jadi mereka memilih turun kelas agar beban premi yang dibayar lebih murah,” ujarnya.
Peraturan Presiden (Perpres) No.19/2016 menyatakan, premi BPJS mengalami kenaikan di seluruh kelas. Premi kelas I dari semulai Rp59.500 menjadi Rp80.000 per jiwa per bulan, kelas II dari semula Rp42.500 per bulan menjadi Rp51.000 serta kelas tiga dari Rp25.500 menjadi Rp30.000.
Sutarji menambahkan, syarat turun kelas salah satunya warga tersebut telah menjadi peserta BPJS minimal setahun.
“Demikian pula kalau mau naik kelas, syaratnya minimal jadi peserta selama setahun,” lanjutnya. Peserta yang hendak turun kelas wajib mendaftar kembali ke Kantor BPJS di wilayah masing-masing. Petugas akan memperbaharui status kepesertaan warga tersebut.
Ditambahkan Sutarji, saat ini total warga Bantul yang telah menjadi peserta JKN-BPJS sebanyak 691.217 jiwa atau mencapai sekitar 70% dari total penduduk sejumlah 931.000 jiwa. Mayoritas peserta JKN-BPJS berasal dari kalangan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 478.473 orang. Mereka sebelumnya adalah peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang bermigrasi menjadi peserta BPJS sesuai amanah perundang-undangan.
Comments