Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DIY mengamankan empat truk jamu tradisional diamankan dari sebuah rumah di desa Kenalan, Kasihan Bantul. Jamu-jamu berbagai label itu diedarkan tanpa izin di wilayah Bantul.
Kepala Seksi Penyidikan BBPOM DIY Suliyanto mengatakan penggerebekan itu bermula dari kecurigaan BBPOM DIY atas ulah seorang sales obat di Sayegan. Salesman itu mencoba menawarkan jamu tradisional kepada sejumlah warung.
Gerak-gerik itu terendus BBPOM yang segera mengamankan sales obat itu. Dari hasil pemeriksaan terungkap lokasi gudang di Kasihan yang menjadi tempat penyimpanan ratusan botol jamu.
“Kami perkirakan jumlahnya empat truk. Saat ini kami masih dalam proses penyitaan,” kata Suliyanto, Selasa (29/3/2016)
Suliyanto mengatakan selanjutnya BBPOm bekerjasama dengan Polres Bantul akan mendalami kasus ini. Menurutnya tindakan mengedarkan obat tanpa izin ini dapat dikenai pasal 36 tahun 2009 ttg kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Bisa juga dikenakan pasal berlapis karena mengedarkan bahan kimia obat tanpa izin,” inbuh dia.
Suliyanto menambahkan, penggunaan obat tak berizin bisa berdampak berat bagi kesehatan. Obat semacam ibi kerapkali dibuat dengan mencampurkan obat keras. Konsumsi dalam waktu lama dapat mengakibatkan komplikasi kesehatan termasuk tulang rapuh.
Kepala BPOM DIY, I Gusti Ayu Adi Arya Patni menyampaikan dari laporan yang diterima, jamu cairan untuk obat dalam itu bernama madu klanceng pegel linu, madu klanceng asam urat, tawon klanceng putri kinasih, tawon klanceng putri husada, jamu cap kuncimas, jamu akar rempah alam.
“Jumlahnya mencapai 1.800 dus dan 12 botol dengan taksiran harga Rp167,4 juta,” jelasnya.
Comments