Keberadaan sarana transportasi tradisional, seperti andong dan becak, di Kota Jogja perlu dioptimalkan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.Selain itu,sarana transportasi ini juga akan menguatkan positioning Joga sebagai kota Wisata dan Pendidikan.Becak dan Andong juga harus didukung guna penguat Keistimewaan DIY.
Bambang Seno Baskoro, ST, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta dalam Bincang Special Star Jogja ,Rabu (23/08 ) menjelaskan pihaknya mengusulkan Raperda angkutan tradisional yang mengatur becak, andong, dan transportasi lokal lainnya. Ia mengatakan, usulan pembahasan Raperda ini bertujuan untuk melindungi keberadaan kendaraan lokal yang sejak dulu sudah ada di Kota Yogyakarta seperti Becak, Andong, dan kendaraan lain agar tak punah.
Ia juga mengungkapkan, meski sebagai penguat Keistimewaan DIY, bukan berarti alat transportasi itu kebal hukum. Menurutnya,Pemkot Jogja lewat Dinas Perhubungan harus membentuk tim teknis yang bertugas melakukan uji kelayakan becak dan andong. Tujuannya agar alat transportasi itu tidak membahayakan penumpang atau orang lain di jalan. Beberapa hal yang harus diperhatikan seperti diaturdalam Raperda itu antara lain konstruksi dasar, sistem kemudi, sistem roda, rem, lampu serta berbagai aksesoris penunjang keselamatan lainnya.
Dalam kesempatan yang sama,Drs.Purnomo Raharjo, PLH Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja menyatakan Setiap kendaraan tidak bermotor yang beroperasi di Kota Yogyakarta wajib dilengkapi dengan tanda nomor kendaraan tidak bermotor (TNKTB) atau semacam plat nomor kendaraan yang biasa dimiliki kendaraan bermotor.
Selain itu, pengemudi andong dan becak juga memperoleh surat izin operasional kendaraan tidak bermotor (SIOKTB) atau semacam surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang dimiliki kendaraan bermotor.TNKTB wajib dipasang di badan becak atau andong sebagai pengenal dan bisa menjamin keamanan penumpang.Surat dan nomor kendaraan tersebut memiliki masa berlaku tiga tahun dan setelahnya wajib diperbarui.
Comments