Pemerintah Kota Jogja akhirnya menunda pemberlakuan Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) setelah mendapat desakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja.
Pembahasan Raperda KTR di dewan masih alot. Bahkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menarik perwakilannya dari pansus agar tidak ikut melanjutkan pembahasan.
Wakil Ketua Fraksi PDIP, Antonius Fokki Ardianto mengatakan walkout itu dilakukan sebagai bentuk protes kepada pimpinan terkait pemberlakuan Perwal KTR sementara Perdanya masih dibahas.
“Raperda KTAR sedang dibahas tiba-tiba wali kota memberlakukan Perwal berarti tidak menghargai proses pembahasan Raperda,” kata Fokki.
Ia menyatakan selama belum ada pemberitahuan resmi penundaan pemberlakuan Perwal KTR, fraksinya tidak akan membahas Raperda KTAR.
Ketua Pansus Raperda KTAR, Diani Anindiati mengatakan saat ini pihaknya masih akan rapat internal mengenai raperda tersebut. Ia memastikan pembahasan raperda KTAR tetap berlanjut, karena sudah ada jaminan penundaan Pemberlakuan Perwal KTR.
Politikus Partai Golkar ini menyambut baik penundaan tersebut karena bisa komunikasi Pemerintah Kota dan DPRD dan pembahasan Raperda KTAR berjalan lancar.
Ada delapan tempat yang menjadi KTR dalam Perwal Nomor 12 Tahun 2015, yakni fasilitas kesehatan (puskesmas dan rumah saki), tempat pendidikan (Paud hingga perguruan tinggi), tempat kerja, tempat bermain anak, tempat umum, tempat ibadah, sarana olahraga, dan transportasi.
Anin-sapaan akrab Diani Anindiati, kedelapan tempat yang diatur dalam Perwal KTR sudah terakomodasi dalam Raperda KTAR.
Comments