Harianjogja.com, JOGJA-Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY-Jawa Tengah bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) siap mengawal netralitas pegawai negeri jelang pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang.
“Kami sudah MoU dengan Bawaslu untuk mengawal netralitas PNS,” kata Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri usai menyerahkan rekomendasi pelanggaran 15 PNS Kabupaten Bantul di kantor ORI DIY-Jawa Tengah di Jalan Wolter Mongonsidi, Jogja, Selasa (5/4/2016).
Budhi mengatakan ke-15 PNS Bantul yang tidak netral dalam Pilkada beberapa waktu lalu menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Kota Jogja dan Pemerintah Kabupaten Kulonprogo yang akan menyelenggarakan pilkada tahun depan.
Dalam waktu dekat, ORI bersama Bawaslu akan mendorong kedua pemerintah yang akan menggelar Pilkada untuk membuat semacam buku kumpulan aturan netralitas berikut interpretasi netralitas PNS yang bisa menjadi pegangan bagi semua PNS.
Sebab, kata Budhi yang dipahami PNS selama ini netralitas hanya disangkutpautkan saat pilkada. Seperti halnya ketika ada kasus PNS menghadiri deklarasi bakal calon bupati, penyelenggara pilkada tidak bisa menindak karena belum masuk tahapan pilkada.
“Padahal netralitas PNS bukan hanya saat pilkada tapi melekat selama menjadi PNS,” jelas Budhi.
Netralitas PNS juga melekat dalam tugas dan kehudupan sehari-hari untuk menjaga kode etik bernegara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, Budhi berharap isu netralitas bisa menjadi perhatian pemerintah dan penyelenggara pilkada.
Comments