-Siapapun pihak yang terbukti telah dengan sengaja menyebarkan soal Ujian Nasional (UN) 2016, terancam berurusan dengan hukum, dengan sangkaan pelanggaran atas pasal 54 undang-undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saya belum melihat langsung soalnya [soal yang diunggah di media sosial], namun Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selalu menindaklanjuti laporan kecurangan yang masuk,” ujarnya.
Nizam mengungkapkan, status naskah soal UN merupakan dokumen rahasia negara, dalam prosesnya, di pos UN tingkat daerah, soal UN berbasis kertas juga tidak boleh keluar dari pos, sampai dengan nilai UN diumumkan. Setelah diumumkan, naskah harus dimusnahkan. Hanya saja belum banyak anggota masyarakat yang memahami hal ini, dan mengambil peluang, untuk menyebarkan dan menggunakannya untuk mengotori upaya terwujudnya pelaksanaan UN yang berintegritas, mengiming-imingi peserta dengan soal bocoran, bahkan kunci jawaban dari soal-soal tersebut.
Sebelumnya diketahui, ORI DIY menerima adanya laporan dari salah seorang siswa peserta Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) 2016, bahwa ada aktivitas tanya jawab soal UN di sebuah grup obrolan Line, pada Kamis (7/4/2016) lalu, dalam percakapan terunggah pula sejumlah foto soal UN berbasis kertas. Pada Senin (11/4/2016) kembali dilaporkan ada puluhan foto soal Ujian Nasional (UN) 2016 berbasis kertas yang beredar dalam grup percakapan Line. Selain puluhan butir soal, muncul pula foto soal beserta pembahasan dan jawaban dalam grup tersebut.
Comments