Pemerintah Kota Yogyakarta kini punya layanan administrasi kependudukan secara online .Layanan administrasi kependudukan online ini akan semakin memudahkan masyarakat karena mereka tidak perlu berkali-kali datang ke dinas untuk mengurus akta kelahiran atau layanan lain seperti akta kematian dan pindah kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi menyebut, warga Kota Yogyakarta yang akan mengakses layanan akta kelahiran biasanya datang dua hingga tiga kali ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Namun, dengan layanan online tersebut, warga hanya perlu datang satu kali ke kantor dinas yaitu saat mengambil akta kelahiran atau kematian yang dibutuhkan.
Warga Kota Yogyakarta yang ingin mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran atau layanan aministrasi kependudukan lain seperti akta kematian dan pindah kependudukan bisa mengakses laman http://kependudukan.jogjakota.go.id/online atau melalui alamat http://sipakjogja.simda.net. Sejumlah dokumen yang perlu disiapkan saat mengakses layanan akta online, khususnya akta kelahiran di antaranya adalah scan surat kelahiran, kartu keluarga orang tua, kartu tanda penduduk (KTP) orang tua, kutipan akta perkawinan, dan identitas saksi kelahiran.
Jika semua formulir sudah terisi, maka petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan melakukan verifikasi. Ketika semuanya sudah benar, maka akta akan diproses dan warga memperoleh pemberitahuan melalui pesan singkat telepon selular bahwa akta sudah bisa diambil.Saat mengambil kutipan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemohon wajib menyerahkan seluruh data yang sebelumnya dikirim melalui data digital, yaitu KTP, KK, hingga surat keterangan kelahiran.
Comments