DPRD Kota Yogyakarta mengunjungi Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk mempelajari bidang kehumasan daerah itu.
Rombongan yang dipimpin Ketua DPRD Yogyakarta Sujanarko dan Sekretaris Dewan Yulia Rustiyaningsih, diterima Asisten Bidang Administrasi Umum Setkab Kutai Kartanegara H Machmudan bersama beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di Pendopo Odah Etam Tenggarong.
Setidaknya, ada beberapa hal yang ingin ia gali dari Pemkab Kukar. Diantaranya adalah terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Ia menilai, langkah Pemkab Kukar dalam mengesahkan Perda Kabupaten Kukar terkait RTRW mendahului disahkannya Perda Provinsi Kalimantan Timur, adalah langkah yang berani. “Itulah sebabnya, kami ingin mendengar langsung, apa kiranya pertimbangan Pemkab Kukar,” katanya.
Tak hanya itu, dirinya juga ingin banyak tahu tentang kiat Pemkab Kukar dalam menjalin kerjasama dengan pihak media massa. Menurutnya, isu lingkungan dan pertambangan serta perkembangan wilayah di Kukar yang pesat jelas tak bisa dilepaskan dari peran media massa.
Terkait hal itu, Asisten Administrasi Umum Setkab Kukar Mochmudin membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah berani dalam mengesahkan Perda RTRW sebelum Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur disahkan. Dikatakannya, hal itu terpaksa dilakukan lantaran mendesaknya kebutuhan perda tersebut dalam rangka percepatan pembangunan fisik dan ekonomi Kabupaten Kukar. “Terutama di wilayah Tenggarong sebagai pusat pemerintahan,” kata Mochmudin.
Meski begitu, langkah berani itu tak dilakukannya begitu saja. Sebelum mengesahkan perda tersebut, pihaknya mengaku telah berkonsultasi dengan sejumlah kementrian terkait. Dari rekomendasi mereka lah, pihaknya merasa mantap untuk mengambil keputusan berani tersebut. “Karena kalau tak segera disahkan, itu akan menghambat pembangunan,” katanya.
Comments