Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X akhirnya resmi ditetapkan sebagai Wakil Gubernur DIY setelah melalui serangkaian proses penetapan oleh DPRD DIY Senin Malam (25/4/2016).
Rapat paripurna yang digelar di ruang Rapat Paripurna I itu dihadiri puluhan undangan baik dari kalangan anggota dewan maupun sejumlah pekabat di lingkungan DIY. Sejak pukul 19.00 sejumlah hadirin termasuk KGPAA Paku Alam X dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah hadir, sidang dimulai satu jam kemudian dengan agenda pembacaan laporan Pansus dan pandangan fraksi-fraksi.
Dalam Rapur Penetapan Wakil Gubernur DIY itu, seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil kinerja Panitia Khusus Penetapan Wakil Gubernur DIY. Mereka juga menyampaikan sejumlah pesan kepada PA X yang akan segera dilantik sebagai Wakil Gubernur DIY definitif.
Ketua Fraksi PAN Suharwanta mengatakan pihaknya berharap terisinya jabatan Wagub DIY yang sudah beberapa bulan kosong bisa membantu kinerja pemerintah DIT dalam mensejahterakan warganya. Selain itu mereka juga berpesan kepada Gubernur dan Wagub untuk menuntaskan seluruh urusan yang menjadi mandat Undang-Undang Keistimewaan.
“Dari lima urusan keistimewaan saat ini baru dua yang diselesaikan penyusunan Perdaisnya, semoga tiga urusan keistimewaan yang lain, kebudayaan, urusan pertanahan dan tata ruang bisa segera dituntaskan,” kata dia.
Sementara Ketua Fraksi Gerindra Suroyo berharap terisinya jabatan Wagub DIY bisa meningkatkan kinerja kepala daerah di DIY. Sejak KGPAA PA IX mangkat November lalu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bekerja sendiri tanpa wakil. Keberadaan wakil pun dinilai bisa melengkapi fungsi kepala daerah di DIY.
Comments