Harianjogja.com, JOGJA — Hari jadi DIY diputuskan terjadi 13 Maret 1755. Tim Perumus Hari Jadi (TPHJ) DIY saat ini tengah mengajukan tanggal tersebut ke DPRD DIY untuk bisa ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Biro Hukum Setda DIY, Dewo Isnu Broto di DPRD DIY Senin (26/4/2016) mengatakan keputusan 13 Maret 1755 sebagai hari jadi DIY diambil setelah Tim Perumus Hari Jadi (TPHJ) DIY , Pemda DIY, Kasultanan Yogyakarta dan Pura Pakualaman. Dalam musyawarah itu muncul beberapa opsi hari jadi sebelum TPHJ memutuskan satu tanggal yang dinilai paling pas ditetapkan sebagai hari jadi DIY.
“Ngarso Dalem memberi arahan, tapi beliau juga memberi kebebasan tim perumus untuk menentukan, jadi pemilihan tanggal ini juga sudah mendapatkan restu dari beliau,” kata Dewo
Dia menambahkan, setelah hari jadi ditetapkan dalam Perda, seluruh masyarakat DIY akan diwajibkan melakukan upacara, mengenakan pakaian tradisional adat Jawa, serta bebahasa Jawa setiap paringatan hari jadi DIY 13 Maret. Dia hari yang sama, DPRD DIY akan menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda mendengarkan pidato Gubernur DIY.
Terpisah, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Zuhrif Hudaya mengatakan, naskah akademik hari jadi DIY dianggapnya sudah sesuai standar yang diinginkan. Dia pun menargetkan 2016 hari jadi DIY sudah bisa ditetapkan dalam Perda setelah sebelumnya dibahas dalam Panitia KHusus.
Comments