Harianjogja.com, JOGJA—Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY kembali menemukan ribuan kosmetik dan obat tradisional (OT) ilegal dan mengandung bahan berbahaya.
Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengungkapkan, BBPOM telah melakukan aksi penertiban pasar dari kosmetika dan obat tradisional ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya/bahan kimia obat. Pengawasan dilakukan serentak secara nasional.
“Kami bekerja sama lintas sektor dengan Dinas Kesehatan dan Disperindag DIY pada 21-27 April 2016 untuk melakukan aksi ini,” kata dia kepada wartawan dalam jumpa pers di BBPOM DIY, Jogja, Senin (2/5/2016).
Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan itu petugas mengunjungi 44 sarana distribusi kosmetik dan empat sarana distribusi obat tradisional di DIY. Hasil yang didapatkan yakni dari 44 sarana distribusi kosmetik, sebanyak 16 sarana atau 36,36% memenuhi kriteria (MK) dan 28 sarana atau 63,64% tidak memenuhi kriteria (TMK).
Dari sarana TMK itu, ditemukan sebanyak 332 item dan 2.642 kemasan kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Adapun rinciannya sebanyak 154 item atau 46,38% berupa kosmetik ilegal, sebanyak 36 item atau 10,84% berupa kosmetik mengandung bahan berbahaya,sebanyak 133 item atau 40,06% berupa kosmetik TMK penandaan, dan sebanyak sembilan atau (2,71%) berupa kosmetik kadaluarsa. Tindak lanjut yang diambil yakni pemusnahan, pengamanan, dan pendataan.
Comments