Kab SlemanNews

Sri Purnomo Tegaskan Tak Ada Izin Baru

0
dewan Pergub perda

Harianjogja.com, SLEMAN– Bupati Sleman, Sri Purnomo menjamin moratorium pembangunan hotel dan apartemen tetap berjalan sesuai masa berlakunya. Termasuk moratorium toko modern.

Kepada wartawan, Sri mengatakan, kebijakan tersebut tidak akan mengubah keputusan apapun. Menurutnya, moratorium. Baik pembangunan hotel, apartemen dan toko modern di wilayah Sleman tetap dilakukan. “Saat ini masih berjalan. Saya tidak ngotak-atik, tidak ada izin baru. Proses pembangunan yang terjadi sudah lama mendapat izin,” jelas Sri, Selasa (3/5/206).

Kebijakan moratorium pembangunan hotel dan apartemen di wilayah Sleman diterbitkan saat kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Sleman, Gatot Saptadi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perbup 63/2015 sejak 23 November 2015. Dalam Perbup tersebut, moratorium diberlakukan sejak ditetapkan hingga akhir 2021. Selama masa itu, Pemkab tidak menerbitkan izin baru terhadap permohonan pendirian hotel, apartemen, dan kondotel.

Sri Purnomo mengatakan, setelah keluarnya moratorium tersebut dia menjamin tidak ada lagi pengajuan baru izin pembangunan hotel yang masuk. Meski begitu, dia mengaku masih ada beberapa pengajuan sebelum moratorium dan kini sedang diproses berjalan. “Saat ini tinggal menyelesaikan yang kemarin sudah masuk. Ada beberapa tapi saya tidak hafal jumlahnya,” katanya.

Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Istidjab Danunagoro mengatakan, saat ini tingkat keterisian (okupansi) kamar hotel di DIY masih sekitar 50% saja secara rata-rata. Maka itu, belum waktunya menyudahi moratorium penghentian pembangunan hotel. Apalagi, masih ada beberapa proyek pembangunan yang tengah diproses dan tinggal menunggu eksekusi konstruksi saja.

Pembunuh Feby Ditangkap, Ternyata Petugas Cleaning Service

Previous article

Lima Hari Tayang, AADC 2 Raup Rp6,4 Miliar di Malaysia

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kab Sleman