DPRD kota Jogja berkomitmen untuk mengawal peraturan daerah ( perda ) yang berpihak pada kepentingan masyarakat .Perda diharapkan semakin memudahkan dan memberikan dampak positiff bagi masyarakat.
Wakil Ketua Badan Legislasi Bambang Anjar Jalumurti menjelaskan pada dasarnya secara teknis aturan penyusunan Raperda itu sama. Secara prosedur dan mekanisme memiliki standar yang sama di semua daerah, kecuali ada faktor kasuistis di daerah. Untuk membahas Raperda, Baleg membuat urutan skala prioritas. Skala prioritas dibuat per triwulan. Pertimbangannya adalah kesiapan materi.
Untuk mengantisipasi Perda yang ditolak ketika sudah selesai dibahas, lanjut Bambang, ketika baleg melihat ada hal yang tidak sesuai dengan aturan di atasnya atau pertimbangan hukum lainnya, Baleg melakukan kajian kembali. Biasanya eksekutif selalu melakukan konsultasi dulu ke provinsi. Kemudian, jika memang ada Perda yang ditolak, Pansus membuat kesimpulan membuat surat ke eksekutif untuk dibatalkan. Jika masih memungkinkan, Raperda akan ditunda pembahasannya, misalnya Raperda tentang kelembagaan pernah ditolak oleh pusat karena menunggu aturan yang turun dari pusat.
Bambang menjelaskan, target Prolegda tahun ini mencapai 26 raperda. Oleh karena itu, tiap triwulan seharusnya mampu menuntaskan sedikitnya enam raperda. Namun penuntasan target Prolegda tersebut bisa diukur usai hasil kinerja lima pansus yang baru saja dibentuk sehingga menjadi pemanasan bagi kinerja selanjutnya.
Wakil ketua DPRD Kota Jogja, M.Ali Fahmi berharap pemkot terus melakukan sosialisasi terkait perda yang sudah disahkan sehingga masyarakat paham dan bisa menaati segala aturan di dalamnya.Sosialisasi ini perlu digencarkan, apalagi terkait dengan produk peraturan daerah yang notabone untuk kepentingan bersama maka perlu lebih gencar dilakukan.
Comments