Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Djuhandhani menyatakan terkait dengan operasi premanisme pihaknya mengamankan senjata api airgun berseri 13G36596 berikut enam butir peluru dan pedang dari seorang berinisial DS, 22.
Tersangka merupakan warga RT02/RW45 Maguwoharjo, Depok, Sleman. Barang tersebut ditemukan bersamaan dengan razia miras yang digelar Ditreskrimum Polda DIY. Ribuan botol miras telah diamankan.
“Airgun dan pedang itu ditemukan bersamaan dengan temuan miras milik tersangka,” kata Djuhandhani, dalam gelar perkara, Selasa (17/5/2016).
Pihaknya mengamankan senjata airgun dan pedang berukuran besar itu karena khawatir disalahgunakan, terutama kaitannya dengan kejahatan jalanan. “Untuk asal barang tersebut kami masih mendalami,” ujar dia.
Comments