Guna memberikan penanganan optimal , PT Jasa Raharja (Persero) DIY bekerja sama dengan empat instansi, RSUP Dr Sardjito, Polda DIY, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan DIY mendirikan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Penangangan Korban Kecelakaan. Pos layanan ini selain menangani korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, juga melakukan pendataan serta penyelesaian santunan baik dari Jasa Raharja, jaminan BPJS Kesehatan, maupun Jamkesos.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY, Sulistiyo menjelaskan tentang tujuan didirikannya Pos Pelayanan Terpadu di RSUP Dr. Sardjito agar korban kecelakaan bisa ditangani dengan cepat, dan tepat. Pos pelayananan ini bertempat di RSUP dr. Sardjito Yogyakarta.
Pos Pelayanan Terpadu korban kecelakaan di RSUP Sardjito juga bisa melayani korban yang dirawat di sejumlah rumah sakit di DIY. Sehingga korban kecelakaan tidak lagi memikirkan biaya pengobatan selama di rumah sakit dan mengurus santunan dari Jasa Raharja.
Humas PT Jasa Raharja DIJ, Wahyu Agung SE MM dalam kesempatan yang sama juga menyatakan Pembentukan Pos Pelayanan Terpadu ini sebagai perwujudan komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan terbaik melalui konsep Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah, Empati (PRIME) kepada para korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Jasa Raharja merupakan First Payer dengan pengeluaran Surat Jaminan dapat memangkas birokrasi yang panjang agar memberi kemudahan kepada masyarakat
Apabila korban ikut serta dalam BPJS Kesehatan atau Jamkesos maka apabila biaya melebihi batas maksimal dari jaminan Jasa Raharja maka akan disesuaikan dengan keanggotaannya di BPJS atau di Jamkesos.Dinas kesehatan menjadi penjamin kedua bila ada kelebihan jumlah biaya perawatan.
Dikatakan, ketidaktahuan administrasi karena belum adanya keterpaduan antar lembaga, yakni kepolisian, Jasa Raharja, BPJS dan rumah sering membuat hambatan dalam perawatan korban kecelakaan. Namun setelah dibentuknya pos pelayanan terpadu ini akan memberikan layanan medis berupa pengobatan, layanan hukum hingga layanan asuransi dari Jasa Raharja.
Comments