Kota JogjaNews

Perkelahian Maut di Malioboro, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

0

Kepolisian Resort Kota Jogja menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perkelahian maut di Jalan Malioboro, Kamis (26/5/2016) dini hari.
Keempat tersangka, yakni Fajar, 25, warga Banguntapan Bantul; Stevan Uniplaitan, 26, mahasiswa yang indekos di Mlati Sleman; Jecksen Waruwu, 27, mahasiswa asal Nias yang indekos di Gondomanan, Jogja; dan Dasen Souhuwat, 22, mahasiswa asal Ambon.

“Keempat tersangka terdiri dari dua pihak yang berkelahi, sudah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polresta Jogja AKP Akbar Bantilan, Jumat (27/5/2016).

Akbar mengatakan keempat tersangka sama-sama dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Menurutnya, dalam kasus perkelahian kedua kelompok pemuda tersebut pihaknya hanya fokus pada tindak pidana yang dilakukan oleh masing-masing kelompok.

“Apa pun alasannya tidak bisa seseorang berbuat melanggar hukum, main hakim sendiri terlebih menyebabkan orang lain terluka,” ujar Akbar.

Dalam kasus perkelahian tersebut, Muhammad Ian, 22, warga Godean, Alfandi Bertan Mala, 29, dan Jecksen Waruwu, 27. Kasat Reskrim menyatakan perkelahian di Malioboro berkaitan dengan perkelahian di Simpang Empat Mirota Kampus, Jalan Kaliurang. Bahkan perkelahian itu sudah dimulai saat kedua kelompok melinta di Jembatan Sardjito, keduanya saling menguasai jalan.

Hilangkan Racun di Hati Anda dengan Smoothie Jeruk dan Seledri Ini!

Previous article

Tabrakan Maut di Perempatan Tugu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja