Kadipaten Pakualaman menyatakan kesanggupan untuk menyediakan lahan Pakualaman Ground (PAG) untuk merelokasi warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Namun mereka masih menanti kejelasan mekanisme dari Pemda DIY dan Pemkab Kulonprogo.
Penghageng Kawedanan Keprajan Pakualaman Kanjeng Pengeran Haryo (KPH) Suryo Adinegoro
melanjutkan meskipun sudah ada komitmen dari Pakualaman mereka masih menunggu mekanisme yang jelas dalam penyediaan lahan relokasi ini. Sampai saat kni mekanisme itu masih dibicarakan dengan Pemkab Kulonprogo dan Pemda DIY.
Saat ini Pakualaman memilik sekitar 900 hektar lahan di Kulonprogo. Sebanyak 161 hektar di antaranya akan digunakan sebagai areal pembangunan proyek bandara NYIA.
Dana Rp8 Triliun untuk Ganti Rugi Lahan
Pimpinan Proyek Persiapan Bandara Kulon Progo PT Angkasa Pura I R. Sujiastono mengatakan pihaknya sudah menyediakan dana total Rp8 triliun untuk anggaran ganti rugi lahan dan penyediaan infrastruktur. Meskipun demikian dia masih belum bisa memperkirakan berapa harga permeter tanah yang akan diganti rugi.
“Kita tetap harus menunggu appraisal, mungkin 13 atau 14 Juni akan selesai,” kata dia.
Sujiastono menjamin hasil appraisal ini akan memuaskan. Pasalnya penentuan harga ganti rugi tak hanya meliaht luas tanah saja. Keberadaan tanaman, bangunan di permukaan serta abngunan di bawah tanah seperti septic tank juga masuk dalam penghitungan. Selain itu masih ada insentif sosial untuk membantu warga agar bisa memulai kehidupan di tempat yang baru.
Untuk pilihan ganti rugi, Sujiastono mengatakan secara pribadi dia ingin mengganti dalam bentuk uang. Pasalnya ganti rugi dengan uang dianggapnya paling cepat dan praktis. Meskipun demikian dalam proses musyawarah nanti pihaknya akan mengikuti keinginan ganti rugi masyarakat. Bila meminta dalam bentuk tanah maka mereka sudah menyiapkan bberapa opsi lahan ganti rugi.
“Yang jelas kami tidak bisa relokasi gratis, kalau seperti itu bisa dianggap upaya memperkaya seseorang dan kami selaku pemberi ganti rugi dan warga penerima ganti rugi bisa dituntut,” imbuh dia.
Untuk relokasi ini AP I menargetkan Agustus sudah selesai proses negosiasi. 5 Agustus nanti proses pembayaran ganti rugi sudah bisa dilakukan.
Comments