Meski ada upaya perdamaian dari pihak tersangka kepada korban, Kepolisian Resort Kota Jogja berjanji menyelesaikan kasus kecelakaan maut di Jalan Jenderal Sudirman, timur Tugu Pal Putih sampai pengadilan.
Penyidik Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Jogja, Aipda Hermansyah menyampaikan kemarin (31/5/2016), penyidik sudah memeriksa saksi Yatmi, penjual koran yang terluka saat kecelakaan terjadi. Rencananya, besok (hari ini) polisi kembali menggali keteranga dari Purwanto, korban luka patah tulang di kaki kiri, serta mengumpulkan bukti-bukti hasil visum dari rumah sakit.
Sementara itu, Adhis Prihantara, 27, yang menjadi tersangka tunggal dalam kecelakaan maut tersebut masih dalam penahanan selama 20 hari kedepan sejak peristiwa kecelakaan Minggu (29/5/2016) lalu. Dia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp12 juta.
Ia dianggap lalai saat mengemudikan mobil Avanza H 9087 RR. Adhis sempat tertdur saat mengemudi dan tersadar saat mobil yang dikendarainya menyeruduk motor. Akibatnya pengendara motor berikut pembonceng yang merupakan pasangan suami isteri tewas di lokasi kejadian. Peristiwa itu juga menyebabkan dua orang korban luka.
Comments