Terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM), berinisial EH, Rifka Annisa Women Crisis Center (RAWCC) menyatakan proses hukum seharusnya tetap berjalan.
Manager Research and Training Centre RAWCC, Saeroni menyampaikan hasil konseling dengan Rifka Annisa tidak dapat menjadi jaminan seorang pelaku pelecehan seksual tidak mengulangi perbuatannya.
Saeroni menilai ada beberapa prinsip konseling laki-laki yang dilakukan oleh RAWCC. Yaitu keamanan dan keselamatan dan pemulihan bagi korban. Tidak ada toleransi terhadap segala tindak kekerasan. Dengan kata lain, pertanggungjawaban hukum harus tetap dijalani oleh pelaku. Sebab kekerasan adalah tindakan kejahatan atau kriminal, Ia juga menegaskan segala bentuk tindak kekerasan seksual bukanlah bawaan, melainkan pilihan sikap. Menurut dia bahwa sebuah sanksi yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual tidak cukup hanya dalam bentuk sanksi atas pelanggaran etika profesi.
“Dalam menyikapi kekerasan seksual, baik terhadap non-pasangan, penegakan hukum harus jalan, dan ada regulasi tetentu yang mengikat untuk membentuk lingkungan yang mencegah kekerasan terulang,” imbuh dia, pada Sabtu (4/6/2016)
Penegasan yang diungkapkan oleh RAWCC tersebut diberikan, menyusul adanya kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial EH terhadap mahasiswi di kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (Fisipol UGM).
Comments