Pajak jadi elemen sangat penting dalam pembiayaan negara .Kondisi ini mendorong pemerintah untuk menggali berbagai potensi penerimaan pajak.Salah satu bentuk tambahan kemampuan ekonomis adalah hadiah undian yang diterima olah Wajib Pajak.
Emi Purwandari – Account Representative Seksi Waskon 1 KPP Pratama Kota Yogyakarta menjelaskan Pengenaan pajak atas hadiah undian diatur dalam PP Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Hadiah Undian. PPh yang wajib dipotong/dipungut atas hadiah undian adalah 25% dari Jumlah bruto hadiah undian yang dibayarkan berupa uang atau Nilai pasar hadiah undian yang berupa natura atau kenikmatan yang diserahkan.
Pada saat pemenang undian telah ditentukan atau diketahui, penyelenggara undian wajib memotong PPh sebelum hadiah terebut diserahkan kepada yang berhak. Setelah melakukan pemotongan pajak, penyelenggara undian wajib menyetorkan PPh yang telah dipotong serta menyampaikan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong terdaftar setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.
Pengenaan PPh atas hadiah undian juga merupakan perwujudan peran pajak untuk memperkecil kesenjangan pendapatan, yaitu pajak yang dipotong dari mereka yang beruntung mendapatkan hadiah, didistribusikan kepada masyarakat melalui program-program tersebut di atas.
Sementara itu, Tri Wiratmo kasi Korwas PPNS Polda DIY Meminta penyelenggara undian berhadiah untuk mentaati peraturan perundangan yang ada, untuk menjamin kelancaran kegiatan khususnya mengenai ketentuan aturan penyerahan pajak dari pihak penyelenggara event ke kantor pajak setelah dilakukan undian dalam jangka waktu tempo tertentu.
Di akhir perbincangan,Tamu yang hadir mengajak Masyarakat untuk melaporkan Bukti Pemotongan PPh atas hadiah undian demi sistem perpajakan yang akuntabel.Masyarakat diajak juga untuk bangga membayar pajak.
Comments