Pihak Kraton Yogyakarta memastikan inventarisasi lahan Sultan Ground tak akan merebut tanah yang sudah dimiliki warga. Masyarakat pun diminta tak khawatir dengan adanya inventarisasi SG.
Kuasa Hukum Kraton Yogyakarta Achiel Suyanto Senin (13/6/2016) menyoroti berkembangnya kabar inventarisasi SG berpotensi merebut hak tanah yang sudah dimiliki masyarakat. Menurutnya hal itu tak masuk akal karena Kraton tetap akan menghormati hak milik warga.
“Hak warga tetap kami hormati. Kabar Kraton akan mengambil alih tanah milik warga itu bohong,” kata dia.
Achiel juga membantah adanya upaya menghidupkan kembali hukum pertanahan di DIY ke hukum di era kolonial yang mengacu pada rijksblaad. Penggunaan rijksblaad dalam inventarisasi lahan SG hanya sebatas petunjuk saja. Dengan adanya surat tanah era kolonial itu Pemda DIY bisa mengetahui di mana saja keberadaan tanah milik Kraton.
Saat lokasi tanah sudah diketahui Kraton juga tak akan serta merta melakukan klaim kepemilikan. Bila tanah yang tertera dalam rijblaad itu sudah menjadi hak milik warga atau lembaga di luar Kraton dan Pakualaman maka tanah itu tak akan diambil alih.
“Jadi peran rijksblaad hanya untuk petunjuk saja, bukan terus mau mengembalikan hukum era kolonial, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” papar dia.
Kepala Kantor WIlayah Badan Pertanahan Nasional DIY Arie Yuriwin menuturkan hal serupa. Menurutnya di DIY saat ini tetap berlaku UU Pokok Agraria (UUPA). Hal itu membuat setiap aktivitas terkait kepemilikan lahan harus merujuk pada UUPA.
Comments