KPU kota Yogyakarta mulai membuka kesempatan menjadi anggota PPK dan PPS. Ketua KPU kota Yogyakarta, Wawan, menyebutkan calon anggota PPK dan PPS yang memenuhi syarat akan diumumkan kepada publik.Demi mendapat calon yang berkualitas akan diadakan seleksi tes tertulis dan wawancara.
Syarat mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS abyara lain: usia minimal 25 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya lima tahun, dan berdomisili di wilayah PPK, mampu secara jasman dan rohani, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat, serta belum pernah menjabat dua kali sebahai anggota PPK dan PPS selama dua periode Pemilu 2005-2009 dan 2010-2014.
Syarat administrasi yang harus dipenuhi calon pendaftar antara lain: Surat pendaftaran dan surat pernyataan yang ditandatangani calon PPK dan dibubuhi materai Rp 6000 fotocopy KTP, Fotocopy Ijazah yang dilegalisir, serta surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
Comments