Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta menjamin tidak akan ada razia warung makan selama Ramadhan 1437 Hijriah seperti yang terjadi di Kota Serang, Banten.
“Di Jogja tidak seperti di Serang, jangan disamaratakan kami pendekatannya secara manusiawi,” kata Kepala Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) GBPH Yudhaningrat seperti dikutipAntara, Jumat (17/6/2016).
Menurut adik Gubernur DIY itu, Satpol PP bersama pemerintah kabupaten/kota hanya melakukan kordinasi dan memberikan imbauan agar pelaku usaha kuliner mengutamakan prinsip saling menghormati, misalnya dengan mengatut pintu warung agar tidak terlalu terbuka.
“Kami hanya mengimbau tidak terlalu dibuka, agak disamarkan,” kata Yudhaningrat.
Kendati demikian, Yudhaningrat menilai tindakan yang dilakukan Satpol PP di Serang tidak sepenuhnya salah sebab hanya melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 yang mengatur pengusaha restoran, rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang melayani makanan pada siang hari selama Ramadhan.
“Tidak sepenuhnya salah Satpol PP-nya karena memang di sana ada perdanya,” kata dia.
Menurut dia, sejak awal bulan puasa kondisi keamanan dan ketertiban sosial di DIY berjalan lancar, terbukti dengan tidak adanya pembunyian petasan dan kegaduhan oleh komunitas tertentu.
Comments