Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) menjumpai sejumlah sekolah yang melakukan pelanggaran dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016/2017 jenjang Sekolah Dasar (SD) dan masih adanya kasus ijazah berbayar.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY Kadarmanta Baskara Aji dengan tegas mengatakan yang dilakukan dua SD di Sleman manerapkan tes dalam seleksi masuk PPDB adalah sebuah kesalahan. DIY sendiri menerapkan kebijakan PPDB jenjang SD hanya berdasarkan umur, ketika anak diketahui usia tujuh tahun dan mendaftar SD maka ia diterima sampai kuota penerimaan siswa di sekolah tersebut penuh.
Ketika ada pihak yang menerima laporan mengenai pelanggaran yang dilakukan dua SD tadi, dapat langsung menyampaikan adanya kasus tersebut kepada Disdikpora Kabupaten Sleman agar dapat ditindaklanjuti.
Aji juga kembali menegaskan apa yang dilakukan oleh SMP yang meminta bayaran untuk pengambilan ijazah siswa juga merupakan kesalahan. Karena semua biaya terkait ijazah mulai dari pencetakan, blangko ijazah dan nilai menggunakan biaya dari pemerintah.
Hal ini berlaku bagi sekolah swasta maupun negeri. Ketika ada sekolah yang terbukti melanggar ketentuan ini, maka Disdikpora DIY akan memberikan teguran kepada sekolah tersebut, lewat Dinas Pendidikan di masing-masing Kabupaten/Kota.
Comments