BPJS Kesehatan menerapkan prosedur khusus guna mendukung layanan peserta saat mudik Lebaran.
Kepala BPJS kesehatan cabang utama Yogyakarta menjelaskan pihaknya menjamin para peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat mendapatkan layanan saat di luar wilayahnya.
Hal itu dapat dilakukan peserta tanpa harus melaporkan diri ke kantor cabang BPJS Kesehatan wilayah tujuan. Bahkan, peserta tidak perlu mengikuti sistem rujukan berjenjang. Artinya,peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.
Ia menyebutkan kebijakan yang akan berlaku sejak H-7 hinga H+7 Lebaran 2016 itu juga tetap bisa diakses dengan mudah oleh peserta. .Pasalnya, peserta hanya perlu menunjukkan kartu JKN-KIS yang aktif.
Comments