Kota JogjaNews

Tersangka Kecelakaan Maut di Tugu Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

0

Kepolisian Resor Kota Jogja menyatakan berkas pemeriksaan kasus kecelakaan maut di Tugu Pal Putih sudah dinyatakan lengkap atau P21 dari Kejaksaan Negeri Jogja. Polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan pada pekan depan.

“Senin depan kalau tidak ada halangan tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Jogja, Kompol Dwi Prasetyo Nugroho, saat dihubungi, Kamis (21/7/2016).

Tersangka Adhis Prihantara, 27, warga Rejosari, Purwokerto, Jawa Tengah ditahan di Markas Polresta Jogja sejak akhir Mei lalu. Ia menjadi tersangka tunggal dalam kecelakaan maut yang menewaskan dua orang di Jalan Jenderal Sudirman (timur Tugu) pada Minggu (29/5/2016) pagi, sekitar pukul 05.45 WIB.

Ia dijerat Pasal 310 Ayat 4, Pasal 3, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp12 juta. Kakang Purbalingga 2010 ini dianggap lalai dalam mengemudikan mobil.

Adhis yang saat itu mengemudikan Avanza bernomor polisi H 9087 RR sempat tertidur dan baru terbangun setelah menyeruduk sepeda motor. Penumpang dan pembonceng sepeda motor pun meninggal dunia di lokasi kejadian.

Penyidik Unit Kecelakan Lalu Lintas Polresta Jogja, Aipda Hermansyah menyatakan lamanya proses penyidikan karena pihaknya menunggu hasil visum korban dari rumah sakit. Karena hasil visum merupakan salah satu alat bukti yang penting dalam pembuktian di persidangan sehingga diperlukan.

Ini Jadwal Pemadaman Listrik Wilayah DIY, Jumat (22/7)

Previous article

Facebook Messenger Punya 1 Miliar Pengguna

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Kota Jogja